OJK Sita 41 Aset Hasil Penyelundupan Dana Syariah, Begini Modusnya

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap 41 aset properti yang diduga kuat terafiliasi dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa eksekusi penyitaan instrumen tanah dan bangunan ini dilaksanakan pada kurun waktu 17–18 Juni 2026. Aksi hukum tersebut dijalankan setelah otoritas mengantongi surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (21/6/2026). (22/6).

Baca Juga : Buntut Pelanggaran Proses Penagihan, Pinjol Solusiku Terancam Sanksi OJK

Lebih lanjut Agus menambahkan, Dalam proses pengembangan penyidikan, OJK menemukan adanya penyimpangan dalam pemenuhan aspek legalitas pembiayaan (fraud).

Menurutnya, Otoritas mendeteksi bahwa sebagian agunan fasilitas pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai dengan hukum perbankan yang berlaku, melainkan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Tindakan itu merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK, guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” katanya.

Penyitaan 41 Aset

Berdasarkan perkembangan berkas perkara, OJK mengonfirmasi bahwa kasus tindak pidana perbankan ini menyeret dua pihak utama sebagai pihak yang bertanggung jawab, yakni mantan Direktur Utama BPRS GP berinisial IP, serta seorang pemohon yang bertindak sebagai pengguna dana akhir berinisial MIL.

“Otoritas memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna memitigasi kerugian pada industri perbankan syariah ritel,” tutup Agus.

Sebagai informasi, dari hasil asset tracing tim penyidik OJK, ke-41 aset tetap yang disita berupa tanah dan bangunan komersial maupun residensial yang tersebar di beberapa kota di wilayah Sumatera Utara diantaranya 8 unit bangunan dan 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga : OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto

Kemudian, OJK juga melakukan penyitaan berupa 2 unit aset properti di Kota Binjai dan 2 unit aset properti dikawasan Pangkalan Susu, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini