EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus mengalami pertumbuhan, baik dari sisi aset maupun kualitas dan daya saing industri. Berdasarkan data, total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun. Nilai tersebut tumbuh 8,56% secara tahunan.
Dari total tersebut, perbankan syariah tercatat sebesar Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92% yoy. Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau tumbuh 8,18% yoy.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan tersebut sejalan dengan implementasi berbagai kebijakan yang ditetapkan OJK bersama para pemangku kepentingan.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing,” kata Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2026). (7/8).
Friderica mengatakan perkembangan industri keuangan syariah perlu terus dijaga untuk memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Baca Juga : Genjot Inklusi Keuangan Syariah, OJK Siapkan Tiga Program Prioritas
Menurutnya, fundamental perekonomian Indonesia tetap terjaga di tengah fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik.
Ekonomi Indonesia pada 2025 tercatat tumbuh 5,11%, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada 2024 sebesar 5,03%. Kondisi tersebut menjadi salah satu fondasi bagi perkembangan industri keuangan syariah nasional.
Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi regulasi, peta jalan sektoral, serta kebijakan untuk memperkuat daya saing industri.
“OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi berbagai regulasi, peta jalan sektoral, serta kebijakan yang mendorong penguatan daya saing industri,” ujar Dian.
Menurut Dian, pembentukan KPKS sejak Juni 2025 menjadi salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi.
“Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

Dian menambahkan, pada sektor industri keuangan non-bank (IKNB) syariah, aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59% yoy.
“Aset sektor perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun atau tumbuh 10,29% yoy,” ucap Dian.
Dalam rangka memperkuat pengembangan industri, OJK juga telah menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025. Laporan tersebut mengangkat tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Baca Juga : Literasi Keuangan Syariah RI Masih Rendah, OJK Siapkan Jurus Khusus
OJK menyebut laporan tersebut menjadi referensi strategis yang menggambarkan ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

