EBuzz – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menetapkan empat agenda utama perjuangan buruh yang akan terus dikawal hingga Oktober 2026. Adapun, empat tuntutan yang diajukan ke pemerintah yakni, revisi aturan pekerja alih daya, dan penghapusan pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di tengah proses tersebut, KSPI dan Partai Buruh memastikan tidak akan melakukan mobilisasi aksi besar-besaran selama Agustus hingga September 2026, sepanjang pemerintah dan DPR merespons empat agenda tersebut dengan baik.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, empat agenda tersebut mencakup revisi aturan pekerja alih daya, penghapusan pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pesangon pekerja, serta percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah dapat diterbitkan pada bulan Agustus ini,” kata Said Iqbal.
Menurut Said, revisi aturan tersebut harus mempertegas bahwa outsourcing hanya dapat diterapkan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, catering, security, dan driver. Di luar pekerjaan tersebut, hubungan kerja pekerja alih daya harus beralih secara langsung kepada perusahaan pemberi kerja.
“Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka hubungan kerja pekerja alih daya harus menjadi langsung dengan pemberi kerja,” tegasnya.
Agenda kedua yang diperjuangkan adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak atas pokok simpanan.
“Yang kami minta kepada pemerintah adalah pajak JHT menjadi 0 persen. Kalau pun belum dapat dilakukan, maka batas nilai JHT yang dikenakan pajak harus dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta mengikuti nilai emas,” terang Said.

Ia menjelaskan, mekanisme perpajakan JHT semestinya seperti tabungan di perbankan, di mana pajak dikenakan terhadap imbal hasil dan bukan pokok tabungan.
Baca Juga : Upah Buruh RI Naik 3,08%, Tembus Rp 3,39 Juta per Mei 2026
Agenda ketiga berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 mengenai pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dirinya menegaskan, perusahaan tidak boleh lagi menggunakan ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak boleh lagi ada pembayaran pesangon menggunakan rumus 0,5 kali,” imbuhnya.
Percepat UU Ketenagakerjaan Baru

Said juga mengatakan telah melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan yang melakukan PHK untuk memetakan penyebab pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, gelombang PHK di sektor garmen lebih banyak dipicu oleh penurunan permintaan global dibandingkan dengan pelemahan daya beli masyarakat Indonesia.
Ia meminta pemerintah terus melakukan intervensi kebijakan untuk mencegah PHK apabila masih memungkinkan. Namun, apabila PHK tidak dapat dihindari, seluruh hak pekerja harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan hukum.
Agenda keempat adalah mempercepat pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, Said meminta pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk mengejar tenggat waktu.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi pekerja. Karena itu pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa. Lebih baik diselesaikan secara berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi menghasilkan aturan yang buruk,” jelasnya.
Berdasarkan perkembangan keempat agenda tersebut, KSPI dan Partai Buruh memastikan tidak ada agenda mobilisasi aksi besar-besaran selama Agustus hingga September 2026.

“KSPI dan Partai Buruh, serta buruh Indonesia, dapat dipastikan tidak akan ada aksi pada bulan Agustus hingga September 2026. Sepanjang empat isu tersebut direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tidak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran,” kata Said.
Baca Juga : Presiden KSPI Ungkap Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Geopolitik Global
KSPI dan Partai Buruh selanjutnya meminta pemerintah dan DPR menuntaskan empat agenda tersebut untuk memperkuat perlindungan pekerja serta menjaga hubungan industrial.

