Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Bodong

EBuzz – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara masif melakukan penindakan terhadap ekosistem keuangan non-bank dan digital yang tidak mengantongi izin resmi. Langkah penertiban ini merupakan bagian dari implementasi pelindungan konsumen serta penegakan regulasi pasar keuangan nasional.

Penutupan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib melengkapi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026.

Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengumumkan bahwa sepanjang periode April hingga Mei 2026, otoritas telah membekukan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal. Menurutnya, aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

“Sepanjang April s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal,” jelas Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).

Selain sektor pergadaian konvensional, Satgas PASTI juga menyoroti volatilitas dan risiko fraud di pasar aset digital. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas tercatat telah menghentikan kegiatan usaha 228 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau pedagang kripto ilegal yang beroperasi di luar koridor hukum.

Penerbitan 228 Pedagang Kripto Ilegal

Berdasarkan ketentuan ekosistem digital baru yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) yang sah secara regulasi kini ditetapkan oleh Bursa Kripto nasional. Otoritas mendeteksi maraknya entitas bodong yang memanfaatkan ruang digital dengan skema imbal hasil tidak logis.

“Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK,” tegasnya.

Baca Juga : Promosikan Aset Digital Tanpa Izin, Satgas PASTI Blokir Konten Finfluencer

Guna memitigasi risiko sistemis penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengeluarkan imbauan bagi masyarakat sebelum menempatkan modal pada instrumen aset kripto diantaranya yakni, memastikan entitas penyelenggara memiliki izin resmi dari otoritas perizinan yang berwenang, dan menghindari produk investasi yang menjanjikan bonus berlipat ganda tanpa risiko keuangan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini