EBuzz – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan operasional sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau finfluencer di Indonesia. Penertiban ini dilakukan setelah para KOL tersebut terbukti mempromosikan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para KOL terkait untuk meminta klarifikasi atas dugaan promosi PAKD ilegal tersebut. Buntut dari pemanggilan tersebut, para influencer keuangan ini telah melakukan take down kontennya serta melakukan penyesuaian pada akun media sosial.
“Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin,” imbuh Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Regulasi Khusus Finfluencer

Hudiyanto menegaskan, guna memperkuat pelindungan konsumen di pasar keuangan dan aset digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok regulasi khusus yang mengatur aktivitas para influencer keuangan (finfluencer). Aturan baru ini ditargetkan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat sebagai rujukan resmi industri.
“OJK menegaskan, daftar PAKD yang dirilis oleh otoritas merupakan acuan mutlak. Entitas atau platform yang tidak terdaftar dalam basis data tersebut dikategorikan sebagai entitas ilegal, tidak diawasi oleh OJK, dan memiliki profil risiko tinggi yang berpotensi merugikan dana masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindakan penegakan hukum, Satgas PASTI bersama Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial serta tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD ilegal tersebut.
“Koordinasi antarinstansi juga terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak pedagang aset digital tanpa izin,” ucap Hudiyanto.
Selain itu, Hudiyanto juga mengingatkan kepada finfluencer untuk mematuhi beberapa hal terkait instruksi kepatuhan yang wajib dijalankan oleh para KOL sebelum menyampaikan materi informasi keuangan kepada publik diantaranya yakni, melakukan riset secara mendalam, kemudian verifikasi legalitas, dan transparansi informasi, dan dilarang menyebarkan konten yang menyesatkan.

“Dilarang menjanjikan keuntungan tinggi yang pasti, klaim bebas risiko, atau menggunakan testimoni fiktif,” katanya.
Baca Juga : Satgas PASTI Bongkar Kasus Investasi Bodong Koperasi di Jawa Tengah
Otoritas mengimbau para investor domestik untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menempatkan dana investasi. Investor diminta memastikan legalitas pelaku usaha di OJK atau Bappebti, serta bersikap skeptis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.

