EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan baru ini, OJK mendorong agar penyampaian informasi yang dilakukan oleh Financial Influencer (Finfluencer) sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur,...
EBuzz - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan operasional sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau finfluencer di Indonesia. Penertiban ini dilakukan setelah para KOL tersebut terbukti mempromosikan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak mengantongi izin resmi dari...