EBuzz – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya terus bertambah sepanjang tahun ini. Otoritas mencatat sebanyak 10 BPR dan BPRS telah kehilangan izin usaha hingga akhir Juli 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan delapan di antaranya dicabut izin usahanya selama semester I-2026. Angka ini mengonfirmasi tren percepatan konsolidasi di industri perbankan skala kecil sepanjang tahun berjalan.
“Kalau sampai akhir Juli, jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR,” ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).
Pembayaran Klaim Nasabah Kian Cepat
LPS terus mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah setelah izin usaha bank dicabut. Anggito menyebut turnaround time penyelesaian klaim kini jauh lebih efisien dibandingkan periode sebelumnya.
“Penanganan proses pembayaran sekarang benar-benar lebih cepat. Sebanyak 90 persen hingga 97 persen rekening yang dijamin sudah dibayarkan dalam waktu lima hari setelah pencabutan izin usaha,” katanya.
Tujuh Bank Rampung Dilikuidasi, 18 Masih Berproses
LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR dan BPRS sepanjang semester I-2026. Sebanyak 18 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.
“Sepanjang semester I, LPS menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR dan BPRS. Saat ini masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan,” ujar Anggito.
Tata Kelola Lemah Jadi Penyebab Utama
Anggito menjelaskan sebagian besar BPR dan BPRS yang akhirnya dilikuidasi mengalami persoalan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Ia juga mengidentifikasi persengketaan internal antara pemegang saham dan manajemen, serta pelanggaran ketentuan perbankan, sebagai faktor pemicu lainnya.
“Prioritas penyebab BPR dan BPRS yang masuk proses resolusi dan likuidasi oleh LPS adalah lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan,” katanya.
Baca Juga OJK Temui 100 Investor, Reformasi Pasar Modal Jadi Sorotan
LPS Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga
Anggito menegaskan penutupan sejumlah BPR tersebut tidak mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan. Ia menilai mekanisme resolusi bank justru menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi dana masyarakat.
Percepatan proses resolusi dan pembayaran klaim ini diproyeksikan memperkuat kepercayaan nasabah terhadap safety netperbankan nasional, di tengah konsolidasi berkelanjutan pada segmen BPR dan BPRS.

