OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat untuk menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Sebagai langkah penanganan awal, otoritas pengawas sektor jasa keuangan ini telah memanggil jajaran Direksi PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) guna meminta klarifikasi resmi terkait perkara tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, OJK menginstruksikan Direksi Bank Mantap untuk menjalankan beberapa langkah taktis diantaranya, melakukan investigasi internal lanjutan guna mendata jumlah pasti nasabah yang menjadi korban serta menghitung total nilai kerugian materiil yang ditimbulkan. Dan, memberikan pendampingan hukum dan fasilitasi bagi nasabah yang terdampak kasus penipuan ini.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan investasi ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang menjadi korban tindakan mantan pegawai Bank Mantap Kantor Cabang Purwokerto.

“OJK memanggil Direksi Bank Mantap mengingat adanya indikasi bahwa mayoritas korban menggunakan dana yang bersumber dari pinjaman atau kredit fasilitas Bank Mantap untuk ditempatkan pada instrumen investasi ilegal tersebut,” imbuh Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026). (5/6).

Posko Pengaduan OJK

Lebih lanjut ia menambahkan, selain memeriksa keterlibatan nasabah Bank Mantap, OJK juga tengah melakukan verifikasi atas informasi mengenai adanya indikasi korban lain yang berasal dari nasabah beberapa bank umum penunjang di wilayah Purwokerto.

“Untuk mempercepat proses penanganan dan pengumpulan data, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan fisik di Kantor OJK Purwokerto. Masyarakat yang merasa menjadi korban diarahkan untuk segera melapor ke posko tersebut atau memanfaatkan kanal digital melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK,” lanjutnya.

Baca Juga : OJK: Lapor ke IASC Maksimal 10 Menit Setelah Kena Scam

Secara pararel, OJK telah berkoordinasi dan melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk mendorong penegakan hukum dan penindakan pidana terhadap oknum pelaku. Selain itu, OJK mengimbau pelaku pasar dan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L sebelum menempatkan dana pada produk keuangan, yakni legal dan logis.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini