EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mencatatkan sejarah baru dalam industri pasar modal tanah air dengan meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas pada 10 Agustus 2026. Tanggal peluncuran tersebut sengaja dipilih bertepatan dengan momentum hari ulang tahun pasar modal Indonesia.
“Nanti, insyaallah di-launching di hari ulang tahun pasar modal tanggal 10 Agustus,” ujar Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi di gedung BEI Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Iding mengungkapkan bahwa sejumlah anggota bursa (AB) telah menyatakan minat untuk menerbitkan ETF emas tersebut, meski ia belum bersedia merinci identitas para calon penerbit tersebut secara detail. “Sudah ada beberapa AB yang akan menerbitkan ETF gold,” ucapnya.
Minat pelaku industri terhadap instrumen baru ini tergolong tinggi. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak tujuh Manajer Investasi (MI) telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada otoritas bursa. “Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI.
Peluncuran ETF Emas merupakan bagian dari program reformasi ETF yang tengah digenjot BEI untuk memperluas variasi produk investasi di pasar modal domestik. Secara teknis, produk ini berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan layaknya saham, sehingga investor dapat bertransaksi secara real timemelalui aplikasi online trading.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 sebagai landasan hukum bagi reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar emas. BEI turut menyesuaikan sejumlah ketentuan pencatatan dan perdagangan guna mengakomodasi kehadiran instrumen baru tersebut.
Baca Juga Danantara Merger 4 MI BUMN, Dana Kelolaan Tembus Rp170 Triliun
Aset yang mendasari ETF Emas wajib memenuhi standar kemurnian minimum 99,5% berstandar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9% sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan mayoritas dana investasi ditempatkan pada aset emas fisik yang disimpan pada lembaga kustodian berizin.

