EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui apakah nilai jaminan awal untuk transaksi short selling yang semula sebesar Rp 250 juta menjadi Rp 50 juta termasuk pelonggaran. Hal ini berdasarkan perubahan POJK Nomor 6 Tahun 2024 terkait...