Hari Ini, BEI Mulai Berlakukan Harga Minimum Rp1

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap mengimplementasikan kebijakan batasan harga saham terendah (minimum) menjadi Rp1 per saham.

Hari Ini, BEI Mulai Berlakukan Harga Minimum Rp1
Kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap mengimplementasikan kebijakan batasan harga saham terendah (minimum) menjadi Rp1 per saham mulai hari ini. Kebijakan ini menggantikan batasan harga minimum sebelumnya yang sebesar Rp50.

"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. Tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI Jakarta, Jumat (25/9/2026). (28/9).

Hadirkan Price Discovery

Menurut Jeffrey, penerapan skema baru ini ditujukan untuk membuka kembali akses transaksi pada saham-saham yang sebelumnya tertahan di level batas bawah.

"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," katanya.

Implementasi aturan ini diiringi dengan penyesuaian batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Langkah ini berlandaskan pada dua Keputusan Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Baca Juga : BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru

Otoritas pasar modal bakal melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dan menyampaikan hasilnya secara berkala kepada Anggota Bursa serta para pelaku pasar.