BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dua mekanisme terkait skema masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi bursa.

BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru
Indonesia Stock Exchange. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dua mekanisme terkait skema masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi bursa.

Kedua skema tersebut meliputi penerbitan saham baru (right issue/private placement) dan/atau penjualan saham yang tersimpan dalam treasury (treasury stock).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan opsi mekanisme tersebut berjalan sesuai dengan koridor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026, khususnya Pasal 15.

"Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury," ujar Jeffrey saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Jeffrey menambahkan bahwa BEI masih mematangkan formulasi akhir untuk menentukan skema mana yang paling optimal, baik berdiri sendiri maupun kombinasi keduanya. "Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan," tuturnya.

Rencana RUPSLB

Selain skema masuknya investor baru, proses demutualisasi turut membuka ruang pembagian dividen bagi pemegang saham BEI. Namun, Jeffrey menegaskan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) perseroan harus disahkan terlebih dahulu, mengingat struktur AD lama belum mengakomodasi opsi distribusi dividen.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut dijadwalkan bakal dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.

"Draft anggaran dasarnya sudah ada, perubahan anggaran dasarnya akan kami mintakan persetujuan dalam RUPS tersebut," katanya.

Sedangkan, untuk besaran porsi dividen, BEI bersama para pemegang saham akan menghitung ulang proyeksi rencana bisnis, alokasi investasi, hingga kewajiban pencadangan operasional sesuai regulasi OJK sebelum menetapkan payout ratio.

Baca Juga : Kumpul Bareng J.P. Morgan hingga UBS, Bos BEI Ungkap Kondisi Pasar Modal RI

"Kita juga tidak boleh lupa di dalam POJK 13 ada ketentuan tentang pencadangan operasional dan pengembangan Bursa. Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," pungkas Jeffrey.