BEI Beri Sinyal Aktifkan Kembali Kode Broker

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal untuk mengaktifkan kembali kode broker di pasar saham domestik. Meski demikian, otoritas pasar modal menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi prioritas utama.

Pelaksana Tugas (Pjs.) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa, fokus BEI saat ini masih diarahkan pada penguatan transparansi informasi kepemilikan saham yang perlu diketahui publik secara lebih jelas, sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah berjalan.

“Tentu kalau ditanya apakah mungkin, tidak ada hal yang tidak mungkin. Namun, prioritas kami saat ini adalah bagaimana meningkatkan transparansi pemegang saham yang perlu diketahui publik secara lebih jelas,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026). (10/2).

Ia menambahkan, BEI bersama para pemangku kepentingan tengah memprioritaskan penguatan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal.

Sementara itu, kebijakan lain, termasuk pembukaan kembali kode broker, akan dipertimbangkan pada waktu yang berbeda sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan pasar.

“BEI menyatakan belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka kembali kode broker, meskipun regulator telah memberikan izin atas pembukaan kembali kode domisili yang mulai diberlakukan pada kuartal III-2025,” pungkasnya.

BEI Kaji Pembukaan Kode Broker

Sementara itu Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa kebijakan pembukaan kembali kode broker masih akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan respons dan dinamika pasar pasca-implementasi kode domisili.

“BEI akan terlebih dahulu mengevaluasi dampak dan respons pasar terhadap pembukaan kembali kode domisili sebelum melangkah ke kebijakan berikutnya,” ujar Irvan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, pembukaan kode domisili merupakan hasil diskusi bersama dengan OJK. Sementara kebijakan lainnya, termasuk kode broker, akan dibahas pada tahap lanjutan sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara bersama.

Irvan juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan awal, BEI sempat mengusulkan pembukaan kembali dua kode yang ditutup sejak pertengahan 2022, yakni kode domisili dan kode broker. Namun, berdasarkan kesepakatan dalam proses kajian dan evaluasi bersama regulator, pembukaan kode domisili diputuskan untuk dilakukan lebih dahulu.

Ke depan, BEI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam merumuskan kebijakan yang bertujuan memperkuat transparansi, efisiensi, serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini