Universal Banking Segera Diterapkan, OJK Minta Bank Penuhi Tiga Aspek Ini

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerapan konsep universal banking di Indonesia akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank. Regulator menilai kondisi, kapasitas, dan tingkat kematangan setiap bank masih beragam sehingga implementasinya tidak dapat dilakukan secara seragam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan setiap bank harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menjalankan model bisnis universal banking.

“Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (23/7/2026). (24/7).

Baca Juga : OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto

Untuk itu, menurut Dian, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian OJK dalam implementasi universal banking, yakni sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan tata kelola.

Dari sisi SDM, bank perlu memiliki tenaga profesional yang tidak hanya menguasai layanan perbankan, tetapi juga memiliki kompetensi di bidang investasi, asuransi, dan layanan keuangan lainnya. Dari sisi teknologi, bank dituntut memiliki infrastruktur digital yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan keuangan dalam sistem yang andal dan aman.

Sedangkan, pada aspek tata kelola, OJK menekankan pentingnya struktur pengawasan internal yang kuat, termasuk pemisahan fungsi antar lini bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan.

“Ini mencakup kemampuan pengelolaan data nasabah secara terpadu, ketahanan sistem terhadap gangguan, serta perlindungan terhadap risiko siber yang semakin kompleks seiring perluasan layanan,” imbuhnya.

Penerapan Chinese Wall

Menurut Dian, semakin beragam layanan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan risiko pada satu lini usaha tidak merembet ke lini bisnis lainnya.

Untuk itu, OJK menilai bank perlu menerapkan pembatasan eksposur risiko dan alokasi modal secara terpisah pada setiap lini layanan. Divisi perbankan komersial dan divisi yang menjalankan aktivitas pasar modal, misalnya, idealnya memiliki batas risiko dan cadangan modal masing-masing.

“Artinya, kalau divisi investasi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung menyentuh modal yang melindungi nasabah simpanan. Masing-masing lini punya ‘pagar’ struktural sendiri,” jelas Dian.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penerapan Chinese wall atau pembatasan arus informasi antarunit bisnis untuk mencegah konflik kepentingan, khususnya antara divisi investment banking yang memiliki informasi material nonpublik dengan divisi wealth management maupun brokerage yang melayani investor.

Baca Juga : OJK Cabut Izin Mitra Pedagang Efek Bank Neo Commerce, Ini Penyebabnya

Untuk itu, OJK menilai perlunya pelaksanaan stress test secara berkala sebagai bagian dari sistem mitigasi risiko.

“Ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini, kerentanan diidentifikasi dan ditangani sebelum menjadi masalah nyata, bukan setelah krisis terjadi,” tutupnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini