EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat bauran kebijakan guna menjaga stabilitas pasar modal dan mengembalikan kepercayaan investor di tengah tren koreksi indeks harga saham gabungan. Salah satu instrumen yang dioptimalkan adalah pemberian fleksibilitas aksi korporasi pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten.
Sebagai langkah antisipatif meredam volatilitas pasar, OJK mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini memberikan relaksasi bagi perusahaan terbuka untuk mengeksekusi buyback saham tanpa perlu mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu, dengan batasan alokasi maksimum sebesar 20 persen dari modal disetor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan ruang gerak taktis bagi emiten yang memiliki posisi kas internal kuat untuk mengintervensi harga saham mereka yang dinilai sudah undervalued, sekaligus mencerminkan tingkat kepercayaan manajemen terhadap prospek keberlanjutan bisnis.
Menurutnya, dengan kondisi pasar yang bergerak fluktuatif, fundamental dan valuasi emiten tetap menjadi acuan utama bagi investor untuk mengambil keputusan investasi. OJK secara regulasi menghormati setiap inisiatif korporasi sepanjang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, buyback dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal,” ujar Hasan dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026). (10/6).
Realisasi Buyback

Hasan menambahkan, tercatat dari 65 emiten yang melaksanakan buyback tanpa RUPS dengan alokasi dana buybacksebesar Rp65,34 triliun. Sementara, 64 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp17,12 triliun atau sebesar 30,25%.
“Selanjutnya, saat ini masih terdapat 7 emiten yang masih dalam periode buyback tanpa RUPS dengan perkiraan nilai sebesar Rp5,76 triliun,” katanya.
Baca Juga : IHSG Anjlok, OJK dan BEI Kompak Bicara Soal Trading Halt dan Buyback Tanpa RUPS
Selain itu, OJK akan terus memantau dinamika pasar secara berkala untuk memastikan seluruh aktivitas transaksi di pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan transparan melalui penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

