EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat bauran kebijakan guna menjaga stabilitas pasar modal dan mengembalikan kepercayaan investor di tengah tren koreksi indeks harga saham gabungan. Salah satu instrumen yang dioptimalkan adalah pemberian fleksibilitas aksi korporasi pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten.
Sebagai langkah...
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2025 telah terdapat 19 emiten yang sudah melakukan buyback tanpa melakukan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, di mana sesuai pasal 7...