Protelindo Kejar Kepemilikan 100 Persen, SUPR Bersiap Hengkang dari Bursa

EBuzz – PT Solusi Tunas Pratama Tbk. resmi mengumumkan bahwa pengendalinya, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo, melancarkan Penawaran Tender Sukarela atau Voluntary Tender Offer atas seluruh saham publik Perseroan. Langkah ini menjadi tahap krusial menuju rencana menjadikan Perseroan sebagai perusahaan tertutup atau go private sekaligus menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia atau delisting.

Aksi korporasi ini merupakan tindak lanjut dari restu pemegang saham independen yang telah dikantongi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada 20 Mei 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Jumat (24/7/2026), Protelindo saat ini menggenggam 1.107.187.889 saham SUPR secara langsung, setara 97,33 persen dari total saham beredar. Adapun PT Iforte Solusi Infotek, entitas yang berada di bawah kendali Protelindo, memegang 29.411.765 saham atau setara 2,58 persen.

“Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham Protelindo dalam SUPR baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebesar 1.136.599.654 saham, yang mewakili 99,91 persen dari jumlah seluruh saham SUPR,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.

Bila seluruh proses tender rampung, kepemilikan Protelindo baik langsung maupun tidak langsung diproyeksikan mencapai 1.137.579.698 saham, atau setara 100 persen dari total saham perusahaan sasaran atau target company.

Dari sisi valuasi, harga penawaran ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham. Harga tersebut berada di atas harga minimum berdasarkan formula yang mengacu pada rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di bursa, yang tercatat sebesar Rp42.295 per saham, sehingga memenuhi ketentuan harga wajar bagi pemegang saham publik.

Periode pelaksanaan tender offer dijadwalkan berlangsung selama 30 hari bursa, dimulai 24 Juli 2026 hingga 24 Agustus 2026, dengan jam penawaran setiap hari kerja pukul 08.30 sampai 16.00 WIB.

Pemegang saham publik yang berminat melepas kepemilikannya wajib melengkapi dan menyerahkan Formulir Pemindahan Transaksi Saham kepada Biro Administrasi Efek sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh transaksi jual beli saham akan dieksekusi melalui mekanisme crossing di bursa, dengan penyelesaian mengacu pada ketentuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Bagi pemegang saham yang memilih tidak melepas kepemilikannya, status sebagai pemegang saham Perseroan tetap melekat, meski status perusahaan nantinya berubah menjadi perusahaan tertutup pasca delisting.

Baca Juga BRI Tembus Peringkat 132 Bank Dunia, Salip Ekspektasi Pasar

Untuk penyelesaian pembayaran, Protelindo memastikan dana kepada pemegang saham yang berpartisipasi dalam tender offer akan dicairkan paling lambat 12 hari setelah tanggal penutupan, yakni pada 4 September 2026, sepanjang seluruh persyaratan dokumen telah dipenuhi. Pembayaran akan dilakukan sepenuhnya dalam mata uang rupiah.

Manajemen menegaskan, skema Voluntary Tender Offer ini dirancang untuk memberi ruang keluar atau exit yang wajar bagi pemegang saham publik, sejalan dengan rencana go private dan delisting yang telah disetujui pemegang saham independen Perseroan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini