EBuzz – Penyedia indeks pasar global terkemuka, S&P Dow Jones Indices memberikan peringatan terkait risiko penurunan peringkat klasifikasi pasar modal Indonesia dan Turki. Kedua negara tersebut kini menghadapi potensi degradasi status dari kategori negara berkembang (emerging market) menjadi negara perbatasan (frontier market) akibat kendala transparansi pasar serta beberapa indikator struktural lainnya.
Langkah yang diambil oleh S&P Dow Jones Indices ini merefleksikan kebijakan serupa yang sebelumnya telah diinisiasi oleh lembaga pemeringkat kompetitor, Morgan Stanley Capital International.

Berdasarkan maklumat kelembagaan yang dirilis pada Selasa malam, 7 Juli 2026, kedua yurisdiksi pasar modal tersebut telah resmi dimasukkan ke dalam daftar pantauan (watch list) untuk dievaluasi secara komprehensif pada siklus peninjauan pasar tahun depan.
“Kedua pasar tersebut ditambahkan ke daftar pantauan untuk potensi dimasukkan dalam proses peninjauan pasar tahun depan,” demikian bunyi pernyataan resmi manajemen S&P Dow Jones Indices, Rabu (8/7/2026).
Selain evaluasi penurunan peringkat bagi Indonesia dan Turki, S&P Dow Jones Indices juga memasukkan Nigeria ke dalam daftar pantauan yang sama, namun dengan agenda potensi peningkatan peringkat dari status negara mandiri (standalone market) menjadi negara perbatasan.
Dampak Kebijakan S&P

Tekanan regulasi indeks global terhadap pasar modal Indonesia sebenarnya telah bermula sejak Januari tahun ini, ketika Morgan Stanley Capital International menempatkan posisi Indonesia di bawah pengawasan ketat. Pengumuman risiko degradasi status ini memicu sentimen negatif yang signifikan di kalangan investor institusional global.
Akibat dinamika tersebut, pasar ekuitas domestik yang sebelumnya menjadi instrumen investasi primadona bagi para manajer dana pasar berkembang mengalami tekanan jual yang masif. Berdasarkan data pergerakan indeks, akumulasi arus modal keluar (capital outflow) telah menyebabkan penurunan kapitalisasi pasar saham domestik hingga melebihi angka 30 persen secara tahun berjalan.
Baca Juga : Moody’s dan S&P Soroti Penurunan Rating Usai Sentralisasi Ekspor Komoditas
Jika dihitung berdasarkan denominasi mata uang dolar Amerika Serikat, koreksi pada pasar ekuitas Indonesia tercatat melesat lebih dalam hingga menyentuh angka 35 persen sepanjang tahun ini. Penurunan ini mencerminkan adanya eskalasi risiko premium yang direspons secara taktis oleh pelaku pasar modal internasional melalui pengurangan eksposur aset portofolio di Indonesia.

