EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons atas rilis yang dikeluarkan oleh penyedia indeks internasional S&P Dow Jones Indices. Kini, BEI menempatkan perhatian penuh terhadap keputusan lembaga pemeringkat tersebut yang memasukkan Pasar Modal Indonesia ke dalam daftar pantauan (watchlist) untuk siklus evaluasi tahun 2027.
Penempatan dalam daftar pantauan tersebut membuka risiko sistemik berupa reklasifikasi struktur atau penurunan tingkat klasifikasi pasar dari status pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perbatasan (frontier market).

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa manajemen bursa segera menginisiasi langkah-langkah strategis untuk membuka ruang komunikasi bilateral secara intensif dan konstruktif dengan pihak S&P Dow Jones Indices.
Upaya tersebut ditujukan untuk memetakan secara komprehensif poin-poin permasalahan (concern) serta memahami berbagai parameter teknis yang menjadi basis penilaian dalam proses evaluasi indeks global tersebut.
“Bursa Efek Indonesia akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices terkait untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut,” jelas Jeffrey dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Gerak Cepat BEI

Jeffrey menambahkan, BEI berkomitmen memperkuat konsolidasi internal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan (stakeholders) di ekosistem pasar keuangan nasional.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga ini difokuskan untuk merumuskan solusi struktural guna menjawab kritik global terkait aspek transparansi pasar yang menjadi sorotan utama S&P Dow Jones Indices maupun Morgan Stanley Capital International sebelumnya.
“Langkah ini dinilai krusial demi mencegah potensi arus modal keluar (capital outflow) lebih lanjut dari para manajer investasi global,” pungkasnya.
Baca Juga : S&P Dow Jones Peringatkan RI Bisa Turun Kelas Jadi Frontier Market
Lebih lanjut Jeffrey menegaskan, langkah-langkah penyempurnaan sistem keterbukaan informasi emiten serta penguatan regulasi perdagangan akan dipacu guna memastikan standar operasional pasar modal domestik selaras dengan ekspektasi investor internasional.

