OJK Tunda Transaksi Short-Selling hingga September 2026, Ada Apa?

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan memutuskan untuk memperpanjang penundaan implementasi transaksi penjualan kosong (short-selling) di pasar modal domestik. Langkah ini diambil sebagai instrumen makroprudensial guna memitigasi volatilitas tinggi dan menjaga stabilitas linier ekosistem pasar saham nasional di tengah tekanan ketidakpastian global.

Baca Juga : RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, Bos BEI Respons Keputusan S&P

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penundaan instrumen perdagangan tersebut berjalan beriringan dengan beberapa kebijakan pembatasan teknis lainnya yang akan dipertahankan hingga akhir kuartal ketiga tahun ini.

“Kebijakan menunda implementasi transaksi short-selling, trading halt, serta mempertahankan batasan auto rejection hingga September 2026 menjadi alat untuk menjaga stabilitas pasar saham yang saat ini kita lihat,” papar Friderica Widyasari Dewi dalam pemaparan secara daring Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan untuk periode Juni 2026 pada Selasa (7/7/2026). (8/7).

Selain menerapkan kebijakan stabilisasi jangka pendek, Otoritas Jasa Keuangan pada awal semester kedua tahun 2026 juga berkomitmen melanjutkan inisiatif perbaikan struktural pada pasar modal nasional guna meningkatkan integritas pasar dan kepatuhan para pelaku industri.

Evaluasi MSCI

Seperti diketahui, langkah penguatan transparansi yang diinisiasi otoritas bursa mendapat perhatian khusus dalam tinjauan indeks terbaru yang dirilis oleh Morgan Stanley Capital International pada 23 Juni 2026 waktu New York, Amerika Serikat. Dalam pengumuman tersebut, lembaga penyedia indeks global ini memutuskan untuk tetap mempertahankan klasifikasi pasar saham Indonesia dalam kategori pasar berkembang (emerging market).

Dalam laporannya, MSCI memberikan apresiasi terhadap rangkaian reformasi transparansi yang mencakup peningkatan rasio saham beredar di publik (free float) minimal 15 persen, transparansi pengungkapan data klasifikasi investor, pengawasan kepemilikan saham dengan konsentrasi tinggi, identifikasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner), demutualisasi bursa, hingga penegakan sanksi hukum.

Meskipun memberikan penilaian positif terhadap reformasi tersebut, Morgan Stanley Capital International menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan yang ketat terhadap efektivitas regulasi baru tersebut di lapangan.

Baca Juga : MSCI Perpanjang Peninjauan Status Pasar Modal Indonesia, Ancaman Degradasi Nyata

“Morgan Stanley Capital International akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut dalam konteks penentuan free float serta penilaian kelayakan investasi yang lebih tegas,” tulis manajemen Morgan Stanley Capital International dalam keterangan resminya.

Indeks global menggarisbawahi bahwa konsistensi penerapan kebijakan pengawasan ini akan memengaruhi bobot penilaian saham-saham asal Indonesia dalam portofolio global.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini