OJK : 100 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi, Denda Sebesar Rp86 M

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mengumumkan penjatuhan sanksi administratif terhadap 100 pelaku industri di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama periode Januari hingga 29 Juni 2026.

Akumulasi denda finansial yang dikenakan kepada para pelanggar regulasi tersebut mencapai Rupiah 86,26 miliar sebagai bagian dari komitmen penegakan aturan hukum pasar serta peningkatan kerangka perlindungan bagi para investor domestik maupun global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa, seluruh penetapan sanksi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam dan komprehensif terhadap sejumlah kasus pelanggaran ketentuan di sektor pengawasannya.

Selain denda berupa dana, OJK juga menerapkan serangkaian tindakan disipliner yang bervariasi sesuai tingkat pelanggaran tata kelola.

“Di antaranya, pencabutan satu izin usaha, pembatalan satu Surat Tanda Terdaftar, pembekuan enam izin, sembilan peringatan tertulis, serta menerbitkan delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan di sektor pasar modal,” papar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (7/7/2026). (8/7).

Lebih lanjut Hasan menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan urgensi penguatan fungsi pengawasan secara berkelanjutan. Menurutnya, penguatan tersebut untuk menjaga integritas ekosistem pasar modal domestik.

“Langkah pengawasan preventif maupun represif akan dioptimalkan demi menjamin integritas ekosistem pasar modal, mendorong tingkat kepatuhan lembaga perantara pedagang efek, serta meminimalisasi risiko asimetri informasi bagi seluruh pelaku pasar,” sambungnya.

IHSG Ambles

Sementara itu, di tengah masifnya langkah penegakan hukum dari sisi regulasi, stabilitas pasar modal Indonesia justru memperlihatkan tren kontraksi yang signifikan sepanjang periode Juni 2026.

Tekanan makroekonomi domestik dan eksternal tecermin langsung pada pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan yang ditutup pada posisi 5.643,19. Level penutupan tersebut merepresentasikan koreksi sebesar 7,9% dibandingkan pencapaian bulan sebelumnya, serta mencatatkan penurunan kumulatif yang cukup tajam sebesar 34,74% sejak awal tahun (year to date).

Hasan menegaskan, dinamika pasar modal sepanjang Juni 2026 juga ditandai oleh tingginya volatilitas arus modal internasional. Berdasarkan data rekapitulasi transaksi, investor asing membukukan aksi jual bersih (net foreign sell) dengan nilai akumulatif mencapai Rupiah 19,63 triliun.

“Tekanan likuiditas global ini berbanding lurus dengan penurunan tipis pada aktivitas perdagangan harian di bursa domestik,” tegas Hasan.

Baca Juga : Hingga April 2026, OJK Jatuhkan Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal

Disisi lain, BEI mencatat rata-rata nilai transaksi harian pada Juni 2026 berada pada level Rp22,23 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan moderat jika dibandingkan dengan realisasi rata-rata nilai transaksi harian pada bulan Mei yang sempat menyentuh posisi Rp 22,86 triliun.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini