OJK Keluarkan Izin Gadai Elektronik Jakarta Perluas Bisnis ke Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

OJK Keluarkan Izin Gadai Elektronik Jakarta Perluas Bisnis ke Nasional
Aktifitas Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026, setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, persetujuan tersebut memungkinkan PT Gadai Elektronik Jakarta menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ujar Sekar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026). (10/9).

Baca Juga : Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Bodong

Lanjut Sekar, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut melengkapi ekosistem industri pergadaian nasional bersama PT Pegadaian (Persero) yang telah beroperasi secara nasional dalam menyediakan layanan pembiayaan kepada masyarakat.

“OJK menyebutkan, saat ini terdapat beberapa perusahaan pergadaian yang telah mengajukan permohonan dan masih dalam proses perizinan untuk meningkatkan lingkup wilayah usahanya menjadi nasional,” lanjutnya.

Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian

Menurutnya, perluasan wilayah usaha tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha perusahaan serta memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar kepada masyarakat di berbagai daerah.

Di sisi lain, OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73% secara tahunan (year-on-year/yoy). Tingkat risiko kredit industri pergadaian tetap terjaga.

Dari total penyaluran tersebut, produk Gadai menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp136,39 triliun atau 84,43% dari total pinjaman industri pergadaian.

Sementara itu, sumber pendanaan perusahaan pergadaian pada Juli 2026 tercatat Rp126,93 triliun, meningkat 65,71% yoy. Sumber pendanaan tersebut terdiri atas Pinjaman yang Diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81% dan Surat Berharga yang Diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun atau 12,19%.

Baca Juga : Era Baru Industri Gadai Dimulai, OJK Rilis Roadmap Pergadaian 2025-2030

OJK menyatakan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan untuk mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di Indonesia.