OJK: POJK Demutualisasi BEI Masuk Tahap Harmonisasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rancangan POJK tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

OJK: POJK Demutualisasi BEI Masuk Tahap Harmonisasi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rancangan POJK tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Jadi, sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum RI, dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (10/9).

Baca Juga : Demutualisasi BEI, Prabowo : Jadi Bursa Terbesar Dunia

Setelah proses harmonisasi selesai, OJK akan melakukan penomoran, penetapan, dan pengundangan POJK tersebut. Hasan memastikan proses penerbitan tetap ditargetkan berlangsung pada September 2026.

“InsyaAllah tetap di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham Bursa Efek,” imbuhnya.

Landasan Hukum

Hasan menjelaskan, POJK tersebut akan menjadi landasan hukum untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi BEI. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Demutualisasi akan mengubah struktur kelembagaan BEI dari bursa efek yang kepemilikannya hanya dimiliki oleh anggota bursa menjadi perseroan yang dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.

“Yang kalau dibaca materinya mengatur pengaturan-pengaturan yang kita harapkan cukup memadai untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa efek ini,” ucap Hasan.

Hasan memastikan tidak terdapat kendala dalam proses penyusunan POJK tersebut. Ia juga mengatakan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026 berkaitan dengan kebutuhan untuk menunggu landasan aturan tersebut.

“Kalau RUPS Bursa ditunda tentu bisa dapat dipahami, karena tentu pelaksanaan RUPS itu harus menunggu dan mengacu kepada landasan aturan POJK, yang mudah-mudahan sebentar lagi terbukti,” katanya.

Baca Juga : Demutualisasi Bursa, Danantara Kaji Valuasi BEI

Setelah POJK diterbitkan, BEI akan melakukan sejumlah persiapan untuk menjalankan tahapan demutualisasi, termasuk perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan seiring perubahan struktur kepemilikan.

“Bursa melakukan persiapan yang diperlukan, misalnya mereka harus memulai melakukan perubahan anggaran dasarnya, karena kan sifat struktur kepemilikannya berubah,” tutur Hasan.