Purbaya Dorong Demutualisasi Bursa, BEI Mulai Godok Struktur Baru

EBuzz – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melanjutkan agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun depan.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan kajian terkait struktur organisasi bursa pasca-demutualisasi. Kajian tersebut dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik dari sejumlah bursa global yang telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi.

“Kami saat ini sedang membentuk kajian, sedang menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pasca-demut dengan membandingkan bursa yang lain,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Menurut Iman, penyiapan struktur baru ini penting untuk memastikan tata kelola BEI tetap sehat, independen, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan. Hasil kajian tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

“Kami mencoba menyampaikan kajian struktur terbaik yang nantinya akan kami diskusikan dengan OJK maupun Departemen Keuangan. Kajian ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam menentukan struktur optimal, dengan belajar dari negara-negara yang sudah melakukan demutualisasi,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menilai demutualisasi merupakan langkah strategis untuk membenahi tata kelola pasar modal nasional.

Ia menekankan bahwa demutualisasi bertujuan mengurangi konflik kepentingan sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa.

“Demutualisasi ini merupakan hal yang baik. Prosesnya saat ini sedang berjalan, dan RPP-nya sedang diproses oleh pemerintah,” kata Eddy.

Sebagai informasi, rencana demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat UU P2SK. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, sebelumnya menjelaskan bahwa demutualisasi membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini