EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat industri pergadaian nasional melalui peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030.
Peta jalan ini menjadi panduan strategis dalam membangun industri pergadaian yang sehat, tangguh, adaptif, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, sektor pergadaian memiliki peran penting dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat menengah bawah.
Menurutnya, roadmap Pergadaian 2025–2030 disusun sejalan dengan arah kebijakan nasional seperti RPJPN, RPJMN, serta Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
“Roadmap ini menegaskan kembali bahwa pergadaian bukan sekadar lembaga penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat. Industri ini akan menjadi garda depan dalam memperluas akses keuangan dan mendukung visi Indonesia Maju 2045,” ujar Mahendra dalam peluncuran roadmap di Jakarta, Senin (13/10).
Lebih lanjut Mahendra menambahkan, dengan roadmap ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan industri pergadaian yang berintegritas, inovatif, dan berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Adapun Roadmap Pergadaian 2025–2030 bertumpu pada empat pilar utama yakni, Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan SDM, kemudian Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, serta Pengembangan Ekosistem dan Inovasi Digital.
“Implementasinya akan dilakukan dalam tiga fase pengembangan, dimulai dari penguatan fondasi di tahun 2025–2026, penciptaan momentum pertumbuhan pada tahun 2027–2028, hingga penyesuaian dan ekspansi berkelanjutan 2029–2030,” katanya.
Peningkatan Akses dan Deregulasi

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa industri pergadaian memiliki sejarah panjang di Indonesia, bahkan sejak era VOC pada 1746 melalui lembaga Bank van Leening. Menurutnya, kehadiran Undang-Undang P2SK menjadi tonggak penting bagi industri ini karena untuk pertama kalinya diakui secara formal dalam regulasi keuangan nasional.
“Setelah hampir tiga abad, baru kini kita memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas untuk industri pergadaian. OJK akan terus memperkuat ekosistemnya, termasuk menertibkan praktik gadai ilegal dan mendorong deregulasi agar pelaku usaha di daerah lebih mudah berkembang,” ungkap Agusman.
Ia menuturkan, sebagai bagian dari implementasi roadmap, OJK berencana melakukan penyederhanaan perizinan dan penyesuaian kebijakan tenaga penaksir, sebagaimana akan diatur dalam revisi POJK No.39 Tahun 2024.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha gadai resmi di tingkat kabupaten dan kota,” paparnya.
Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian berizin OJK dengan total aset mencapai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36% secara tahunan (yoy). Dari sisi pembiayaan, industri pergadaian telah menyalurkan Rp108,30 triliun, naik 28,67% yoy, dengan dominasi sistem gadai sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17% dari total penyaluran.

