EBuzz – Emiten pengelola hotel di rest area, PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN) telah melakukan pengalihan Perjanjian Pengelolaan dan Pengoperasian Swiss-Belexpress Hotel Rest Area. Pengalihan ini dilakukan perseroan kepada pihak ketiga, yaitu PT Hikmah Bersama Sentosa.
Direktur Utama KDTN, Rudy Susanto, menjelaskan bahwa dengan adanya pengalihan ini, maka terhitung sejak akhir pekan lalu perseroan tidak lagi terikat kontrak langsung dengan pihak PT Swiss-Belhotel International Indonesia untuk sejumlah lokasi hotel di rest area terkait.
“Bahwa sejak tanggal 26 Juni 2026, KDTN tidak lagi memiliki Perjanjian secara langsung dalam hal pengelolaan dan pengoperasian Hotel Swiss-Belexpress di Rest Area KM 166 Tol Cipali, Rest Area KM 164 Tol Cipali, Rest Area KM 260B Tol Pejagan – Pemalang dan Rest Area KM 379A Tol Batang – Semarang dengan PT Swiss-Belhotel International Indonesia,” tutur Rudy dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026). (30/6).
Pacu Produktivitas

Menurutnya, langkah strategis berupa pengalihan perjanjian kepada PT Hikmah Bersama Sentosa ini diambil sebagai bagian dari upaya korporasi dalam memacu produktivitas aset-aset perseroan di jalur tol.
“Pengalihan perjanjian ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kinerja operasional maupun keuangan Xpress Hotel Perseroan yang berlokasi di rest area,” tambahnya.
Baca Juga : Genjot Ekspansi Bisnis, Emiten Hotel (KDTN) Ganti Direksi dan Komisaris
Di sisi lain, manajemen KDTN memastikan kepada para pemegang saham dan publik bahwa keputusan korporasi ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap stabilitas bisnis maupun jalannya aktivitas di lapangan.
“Pengalihan ini juga tidak mempengaruhi kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan Perseroan, serta tidak mengganggu operasional harian pada unit hotel terkait,” tegas Rudy.

