Fitch Pangkas Peringkat Pos Indonesia ke ‘C’, Risiko Gagal Bayar Menghantui

EBuzz –  Fitch Ratings Indonesia memangkas drastis peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia menjadi ‘C(idn)’ dari sebelumnya ‘A(idn)’, menyusul kegagalan perusahaan pelat merah tersebut membayar cicilan imbalan sukuk yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.

Bersamaan dengan pemangkasan tersebut, Fitch juga menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan perusahaan ke level yang sama. Lembaga pemeringkat itu menyebutkan Pos Indonesia kini memasuki masa tenggang atau grace period selama 14 hari sesuai ketentuan dalam dokumen penerbitan sukuk.

Menurut Fitch, peringkat ‘C’ mencerminkan kondisi risiko gagal bayar yang sudah sangat dekat atau near default. Mengingat tingginya volatilitas pada kategori tersebut, Fitch tidak lagi memberikan outlook untuk peringkat di level ini.

Standalone Credit Profile Ikut Anjlok

Fitch turut memangkas Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi ‘c(idn)’ dari sebelumnya ‘bbb(idn)’, seiring dimulainya proses yang dinilai menyerupai kondisi gagal bayar sesuai metodologi pemeringkatan lembaga tersebut.

Fitch mengungkapkan Pos Indonesia belum melunasi sisa imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk sukuk tahap pertama. Instrumen utang tersebut terdiri atas Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing memiliki tenor jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.

Lembaga pemeringkat itu menilai dimulainya masa tenggang setelah kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran yang material sejalan dengan peringkat ‘C’, yang mengindikasikan perusahaan berada dalam kondisi mendekati default.

Ancaman Restricted Default

Fitch memperingatkan, apabila Pos Indonesia tidak mampu melunasi pembayaran imbalan sukuk dalam masa tenggang tersebut, kondisi itu akan dikategorikan sebagai event of default. Skenario ini akan memicu penurunan lanjutan peringkat jangka panjang nasional perusahaan menjadi ‘RD’ atau Restricted Default, sementara peringkat surat utang sukuk juga akan diturunkan menjadi ‘D’.

Fitch turut menegaskan, apabila tercapai kesepakatan dengan pemegang sukuk yang mengubah persyaratan pembayaran hingga memenuhi definisi distressed debt exchange sesuai metodologinya, peringkat juga akan dipangkas ke level ‘RD’. Fitch menyatakan akan terus memantau perkembangan proses consent solicitation serta penangguhan pembayaran imbalan sukuk tersebut.

Dukungan Pemerintah Tak Lagi Jadi Faktor Penopang

Dalam analisisnya, Fitch tetap mengategorikan Pos Indonesia sebagai government-related entity (GRE) mengingat status kepemilikan penuh pemerintah melalui PT Danantara Asset Management serta mandat pelayanan publik di bidang pos dan logistik nasional.

Namun demikian, Fitch menilai potensi dukungan luar biasa dari pemerintah tidak lagi menjadi faktor pendorong peringkat, mengingat tekanan keuangan yang sangat berat serta risiko gagal bayar jangka pendek yang tinggi pada perseroan. Dengan demikian, pemeringkatan kini sepenuhnya didasarkan pada profil kredit mandiri perusahaan atau standalone basis.

Baca Juga Bahlil: Investasi Proyek LNG Masela Capai US$21 Miliar

Fitch menyatakan peringkat berpotensi kembali dipangkas apabila Pos Indonesia gagal memenuhi pembayaran imbalan sukuk selama masa tenggang yang tengah berjalan. Sebaliknya, penyelesaian kewajiban pembayaran sebelum masa tenggang berakhir dapat menjadi katalis positif bagi perbaikan peringkat ke depan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini