Tegas! DPR Tolak Wacana Legalisasi Kasino di Indonesia

EBuzz – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, dengan tegas menolak wacana legalisasi tempat judi atau kasino di Indonesia.

Menurutnya, legalisasi judi bukan hanya bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi, nilai-nilai moral dan keagamaan, tetapi juga akan menciptakan kerugian sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada potensi penerimaan negara yang dihasilkan.

“Penerapan legalisasi judi mungkin akan sedikit meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Tetapi, biaya sosial dan ekonomi akibat legalisasi judi sangat besar dan merusak kehidupan masyarakat,” tegas Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/5/2025). (15/5).

Kholid merujuk pada berbagai studi internasional yang menunjukkan dampak sosial negatif dari perjudian. Dalam The Social and Economic Impacts of Gambling (2011), peneliti dari Canadian Consortium for Gambling Research menyoroti bahwa perjudian meningkatkan risiko kriminalitas, masalah kesehatan mental, kekerasan dalam rumah tangga, serta penurunan produktivitas ekonomi masyarakat. Jika dampak-dampak ini ditaksir setara dengan 1% hingga 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai sekitar Rp19.000 triliun, maka potensi kerugian sosial ekonomi akibat legalisasi judi dapat berkisar antara Rp190 triliun hingga Rp570 triliun per tahun.

Lebih lanjut, Kholid mengutip ekonom Earl L. Grinols dalam bukunya Gambling in America: Costs and Benefits (2004), yang menemukan bahwa setiap 1 dolar penerimaan negara dari legalisasi judi di Amerika Serikat menimbulkan kerugian sosial sebesar 7 hingga 10 dolar.

“Angka ini tentu kontekstual, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa industri judi lebih banyak membawa dampak destruktif daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan,” jelas Kholid.

Kholid menyatakan bahwa ekonomi judi adalah simbol kerapuhan, kepalsuan, dan kemalasan. Ia menegaskan, daripada melegalkannya judi yang jelas haram dan memiliki resiko tinggi lebih baik pemerintah fokus mendorong ekonomi halal dan memperkuat sektor keuangan syariah.

“Mayoritas pelaku judi di Indonesia berasal dari kalangan masyarakat menengah bawah yang secara ekonomi mengalami keputusasaan. Negara punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberantas judi dan melindungi warganya dari dampak negatif, bukan justru melegalkannya. Ekonomi judi adalah ekonomi ilusi, bukan solusi bagi bangsa ini,” ujarnya.

Kholid memaparkan potensi besar ekonomi halal Indonesia, dengan estimasi perputaran mencapai Rp4.375 triliun per tahun, potensi aset keuangan syariah sebesar Rp5.000 triliun, dan potensi ekspor produk halal hingga USD 100 miliar. Di sektor ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun realisasinya baru sekitar Rp30 triliun. Sementara potensi aset wakaf tanah diperkirakan lebih dari Rp2.000 triliun, namun mayoritas belum dimanfaatkan secara produktif.

“Negara harus membangun ekonomi berbasis value creation, bukan value destruction. Judi mungkin terlihat memberi pemasukan cepat, tetapi biayanya jauh lebih mahal dan merusak tatanan sosial. Indonesia punya potensi besar membangun ekonomi yang bermartabat, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui ekonomi halal. Itu jalan masa depan,” tutup Kholid.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini