OJK Ungkap Skema Demutualisasi BEI, Ini Bocorannya

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada kuartal III-2026. Aturan tersebut akan membuka peluang kepemilikan saham BEI kepada pihak di luar anggota bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi salah satu agenda reformasi kelembagaan BEI. Saat ini, OJK masih memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai kepemilikan saham Bursa Efek yang akan menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi BEI.

“Demutualisasi Bursa Efek ini menjadi salah satu agenda reformasi atau transformasi kelembagaan yang sangat penting dari Bursa Efek Indonesia,” kata Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2026). (11/8).

Hasan mengatakan, penyusunan legal drafting RPOJK tersebut ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026. Setelah itu, rancangan aturan akan dibuka untuk konsultasi publik dan memperoleh masukan dari pemangku kepentingan.

“Dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari POJK ini yang akan memasuki fase mengundang partisipasi publik dan akan disampaikan secara terbuka di website OJK,” ujarnya.

Setelah konsultasi publik, OJK menargetkan aturan demutualisasi dapat diterbitkan pada kuartal III-2026. Aturan tersebut akan mengatur perubahan struktur kepemilikan serta tata kelola BEI.

Kepemilikan BEI Tak Lagi Terbatas Anggota Bursa

Dalam skema demutualisasi, kepemilikan saham BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Saham BEI nantinya dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota maupun bukan anggota bursa.

“Tidak lagi tertutup hanya anggota Bursa Efek, tapi dapat juga dimiliki orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik dia adalah anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek,” jelas Hasan.

Hasan mengatakan ketentuan tersebut juga membuka peluang kepemilikan saham BEI oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Meski struktur kepemilikan diperluas, OJK tetap menekankan independensi BEI. Selain itu, akan terdapat batasan kepemilikan untuk mencegah adanya pemegang saham yang memiliki posisi pengendali.

“Ini tentu untuk mengedepankan agar tidak ada controlling shareholder, dengan kaidah umum nanti secara umum ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu,” ucapnya.

Untuk pihak yang memenuhi karakteristik sebagai mitra strategis, batasan kepemilikan dapat diberikan melalui persetujuan OJK. Namun, OJK belum menyampaikan rincian mengenai batas persentase kepemilikan tersebut. Demutualisasi juga akan memisahkan kepemilikan saham BEI dari status keanggotaan bursa.

Dengan skema tersebut, anggota bursa tetap dapat menjalankan hak akses perdagangan meskipun tidak lagi memiliki saham BEI.

“Pada saatnya nanti setelah demutualisasi, kepemilikan Bursa Efek akan dipisahkan dari hak akses perdagangan atau hak khusus yang hanya akan diberikan kepada anggota Bursa Efek,” tutur Hasan.

Hasan menegaskan pelepasan saham oleh anggota bursa tidak otomatis membuat pihak tersebut kehilangan status sebagai anggota bursa. Hak akses perdagangan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan keanggotaan bursa. Namun demikian, OJK juga menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham BEI.

“Nanti kalau anggota Bursa Efek tidak memiliki sahamnya kemudian melepaskan kepemilikan sahamnya, bukan berarti dia tidak lagi boleh menjadi anggota Bursa,” katanya.

Baca Juga : Demutualisasi BEI, OJK Bakal Atur Kepemilikan Saham Bursa

Hasan mengatakan konsep awal pembukaan kepemilikan publik dilakukan setelah BEI melakukan penawaran saham. Skema tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur kepemilikan BEI yang akan diatur lebih lanjut dalam RPOJK mengenai kepemilikan saham Bursa Efek.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini