EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi tersebut akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham hingga tata kelola BEI.
Penyusunan RPOJK Demutualisasi BEI merupakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menargetkan aturan tersebut dapat selesai dan berlaku efektif mulai kuartal III-2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan RPOJK Demutualisasi BEI akan mengatur pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan Bursa Efek. Selain itu, aturan tersebut akan mencakup tata kelola BEI serta pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis Bursa Efek.
“Kemudian, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif Bursa Efek yang kita atur,” kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026). (5/8).

Hasan mengatakan RPOJK tersebut pada prinsipnya akan membuka mekanisme perubahan atau pengalihan kepemilikan saham BEI dalam proses demutualisasi. Menurutnya, penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan BEI tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut juga wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang nantinya diatur dalam POJK Demutualisasi.
“Mekanisme perubahan kepemilikan dan pemegang saham Bursa Efek ini nantinya akan diserahkan kepada Bursa Efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham Bursa Efek saat ini,” ujarnya.
Struktur Kepemilikan Saham BEI

Hasan menambahkan, sejalan dengan ketentuan Pasal 8 UU P2SK, struktur pemegang saham BEI akan mengalami perubahan. Sebelumnya, kepemilikan saham Bursa Efek bersifat mutual dan dibatasi kepada Anggota Bursa (AB).
Ke depan, pemegang saham BEI dapat terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.
“Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat Bursa Efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan berorientasi laba atau profit,” lanjut Hasan.
Baca Juga : OJK Ungkap POJK Demutualisasi BEI Rampung September
Hasan mengatakan perubahan struktur pemegang saham dan proses demutualisasi tersebut diarahkan untuk membuka peluang masuknya investor yang dapat berperan dalam pengembangan Bursa Efek Indonesia.

