EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 16 Juli 2026. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri beralamat di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum setelah pencabutan izin usaha berlaku efektif.
OJK menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan Perseroan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya,” kata Edwin dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026). (17/7).
Likuidasi BPRS Hasanah Mandiri

Edwin menjelaskan, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
“Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : OJK Sita 41 Aset Hasil Penyelundupan Dana Syariah, Begini Modusnya
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sektor perbankan serta memastikan proses penyelesaian bank dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

