Dirut Summarecon Agung (SMRA) Terjaring OTT KPK, Ini Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Dirut Summarecon Agung (SMRA) Terjaring OTT KPK, Ini Kasusnya
KPK Tangkap Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA)
Bacakan Artikel

EBuzz - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Adrianto dalam OTT tersebut.

"Benar," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

17 Orang Terjaring OTT KPK

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, Budi menambahkan, KPK menangkap 17 orang. Beberapa di antaranya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain itu, KPK turut menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

"Dari operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah," tegasnya.

Uang tunai tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper dengan jumlah sekitar 20 buah.

Baca Juga : Ini Respons PTPP Terkait 2 Pegawai Ditahan KPK

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).