BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi Rampung

BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi Rampung
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sedianya digelar hari ini. Manajemen bursa memilih menahan agenda tersebut hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi.

Penundaan Menunggu Regulator

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan pihaknya belum bisa memastikan jadwal baru RUPSLB tersebut. Ia menyebut manajemen akan mempelajari lebih dulu isi POJK begitu regulator menerbitkannya.

"Diundur sampai dengan POJK demutualisasi terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Direksi BEI juga merilis ralat atas pengumuman resmi perseroan yang sebelumnya disampaikan pada 14 Agustus 2026 terkait penundaan agenda krusial ini.

OJK Klaim Proses Masuk Tahap Akhir

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan penyusunan aturan demutualisasi bursa saat ini memasuki tahap finalisasi. Ia menargetkan beleid tersebut rampung pada kuartal ketiga tahun ini.

"Prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang kita harapkan. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan kami berharap bisa segera difinalkan pada bulan ini, atau pada Q3, tepatnya September 2026," kata Hasan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

OJK telah menuntaskan pembahasan internal dan mengambil keputusan lewat forum Rapat Dewan Komisioner (RDK). Regulator turut merampungkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk menyelaraskan substansi aturan tersebut.

"Penyelarasan dengan Departemen Hukum OJK juga sudah dilakukan," imbuhnya.

Tahap Penajaman Rancangan Aturan

Tim OJK menggelar pembahasan lanjutan untuk mempertajam dan merumuskan draf final Rancangan POJK (RPOJK) pada 4 September 2026. Hasan menjelaskan, regulator tinggal menuntaskan penomoran dan penetapan resmi sebelum aturan itu berlaku efektif.

"Kalau sudah ada hasilnya, tinggal dilakukan penomoran dan penetapan oleh OJK untuk kemudian diterbitkan dan berlaku efektif," lanjutnya.

Konsekuensi bagi Struktur BEI

Hasan memaparkan, BEI wajib menindaklanjuti penerbitan POJK dengan menyesuaikan anggaran dasar dan sejumlah aspek kelembagaan lainnya. Perubahan ini krusial karena struktur kelembagaan, pola kepemilikan, dan sifat organisasi bursa akan bertransformasi signifikan pasca-demutualisasi.

BEI juga harus merevisi berbagai peraturan bursa yang terdampak langsung oleh pergeseran status kelembagaan tersebut. Setelah proses penyesuaian rampung, pemegang saham bursa akan mengambil keputusan strategis untuk membuka akses kepemilikan bagi pihak di luar anggota bursa.

"Dengan bergabungnya pihak lain di luar anggota bursa, kami harapkan proses demutualisasi ini sudah dapat terlaksana," pungkas Hasan.