Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending Melorot, Makin Jauh dari Target OJK

Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending Melorot, Makin Jauh dari Target OJK
Bacakan Artikel

EBuzz - Porsi pembiayaan sektor produktif dalam industri financial technology peer to peer (fintech P2P) lending mengalami penurunan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren ini semakin menjauhkan industri dari target yang telah ditetapkan regulator.

Pembiayaan Produktif Tumbuh, Porsi Justru Menyusut

OJK mencatat penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mencapai Rp35,25 triliun per Juli 2026. Nilai ini tumbuh 28,88% secara year on year (YoY) dibandingkan periode sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut porsi pembiayaan produktif hanya mencapai 33,38% dari total outstanding pembiayaan industri fintech lending per Juli 2026.

"Adapun porsi pembiayaan produktif 33,38% dari total outstanding pembiayaan industri fintech lending per Juli 2026," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (14/9/2026).

Tren Bulanan Menunjukkan Pelemahan

Data OJK memperlihatkan porsi pembiayaan sektor produktif per Juli 2026 justru menurun dibandingkan capaian bulan sebelumnya. Fintech lending menyalurkan pembiayaan produktif senilai Rp35,12 triliun per Juni 2026, dengan porsi 33,41% terhadap total pembiayaan saat itu.

Secara keseluruhan, penyaluran pembiayaan fintech lending per Juli 2026 menembus Rp105,63 triliun, tumbuh 24,76% secara YoY. Pertumbuhan total pembiayaan yang lebih cepat dibandingkan segmen produktif inilah yang menekan porsi kontribusi sektor produktif terhadap keseluruhan portofolio industri.

Baca Juga BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi Rampung

OJK Dorong Ekspansi dengan Prinsip Kehati-hatian

Agusman menegaskan pihaknya terus mendorong perluasan pembiayaan produktif oleh industri fintech lending. Ia menekankan ekspansi tersebut harus tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen.

OJK sebelumnya menargetkan porsi pembiayaan produktif industri fintech lending berada di kisaran 40% hingga 50% dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Target ini tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Namun, realisasi per Juli 2026 justru bergerak menjauh dari target tersebut. Kesenjangan ini menuntut strategi lebih agresif dari pelaku industri untuk mengejar target komposisi portofolio yang telah dicanangkan regulator hingga akhir tahun.