Telkom Buka Suara Soal Rencana BGN Sewa Gedung Graha Merah Putih

Telkom Buka Suara Soal Rencana BGN Sewa Gedung Graha Merah Putih
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) angkat bicara mengenai rencana penyewaan Gedung Graha Merah Putih (GMP) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Badan Gizi Nasional telah menyampaikan surat kepeminatan penyewaan perkantoran kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT), anak usaha Telkom yang mengelola operasional gedung tersebut.

BGN turut menggelar survei awal atau preliminary survey bersama TLT dan Telkom untuk memetakan kebutuhan area kerja. Manajemen Telkom menyatakan pihaknya, TLT, dan BGN kini tengah membahas proses, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, serta prosedur kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/9/2026).

Telkom menegaskan target waktu penyelesaian transaksi masih dalam tahap pembahasan bersama BGN dan TLT. Perseroan menyebut proses kerja sama, termasuk persyaratan administrasi dan prosedur penyewaan area, masih berlangsung hingga saat ini.

Detail Transaksi Masih Digodok

Telkom belum dapat memastikan luas area Gedung GMP yang akan dimanfaatkan BGN karena proses diskusi dan survei lapangan masih berjalan. Perseroan menyebut jangka waktu penyewaan masih dibahas secara internal oleh BGN, sementara nilai sewa atau nilai transaksi menunggu identifikasi kebutuhan area yang akan disewa.

Manajemen Telkom menambahkan bahwa hak dan kewajiban masing masing pihak masih dalam proses identifikasi. Perseroan akan menyesuaikan fasilitas maupun layanan tambahan bagi BGN dengan kebutuhan operasional BGN, sembari mempertimbangkan kemampuan perseroan.

Terkait strategi leveraging asset melalui optimalisasi Gedung GMP, Telkom belum dapat memperkirakan kontribusi transaksi tersebut terhadap pendapatan, laba, arus kas, maupun kondisi keuangan perseroan. Perhitungan nilai sewa masih berjalan sehingga estimasi dampak keuangan belum tersedia.

Telkom membuka peluang kerja sama tambahan di luar penyewaan ruang dengan BGN. Perseroan menyebut penjajakan ini masih berproses dan akan disesuaikan dengan kebutuhan BGN, termasuk potensi penyediaan konektivitas, solusi digital, fasilitas workstation, dan layanan pendukung lainnya.

Relokasi Unit Internal Menyertai Optimalisasi Aset

Optimalisasi Gedung GMP turut mendorong penataan ulang lokasi kerja sejumlah unit internal Telkom yang sebelumnya tersebar di beberapa titik di Jakarta. Unit yang terlibat mencakup Direktorat Finance dan Risk Management, Wholesaledan International Business, Human Capital Management, IT Digital, Enterprise dan Business Service, serta Network, ditambah sejumlah anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.

Telkom akan mengalihkan unit unit tersebut ke gedung milik perseroan sendiri, antara lain Gedung Telkom Landmark Tower dan gedung Witel Telkom di wilayah Jabodetabek. Perseroan menyebut pembahasan mengenai proses relokasi dan penataan masih berlangsung sehingga estimasi biaya belum dapat dihitung.

Manajemen Telkom masih menganalisis dampak relokasi terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan menjalankan analisis ini seiring proses kerja sama dengan BGN yang masih berada pada tahap diskusi, identifikasi kebutuhan relokasi, dan penjajakan skema kerja sama.

Mekanisme Persetujuan Ikuti Tata Kelola Perusahaan

Telkom menegaskan setiap kerja sama penggunaan aset lahan dan bangunan oleh pihak eksternal, baik afiliasi maupun non afiliasi, akan mengikuti mekanisme persetujuan berjenjang berdasarkan jangka waktu dan besaran nilai kerja sama sesuai threshold kewenangan. Perseroan akan mengevaluasi kesesuaian prosedur, skema bisnis, dan tarif kerja sama dari aspek legal dan compliance, sekaligus mengidentifikasi risiko beserta mitigasinya melalui risk management dan assessment.

Perseroan akan menetapkan harga sewa melalui mekanisme penilaian nilai wajar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang disepakati kedua belah pihak. Telkom menyatakan seluruh proses administrasi, ketentuan, dan persyaratan akan berjalan sesuai kesepakatan para pihak dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance(GCG).

Baca Juga Laba Timah Meroket 805%, Terkerek Harga dan Permintaan Chip Global

Danantara Tegaskan Transaksi Ikuti Mekanisme Pasar

Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria sebelumnya menanggapi rencana BGN menggunakan Gedung GMP milik Telkom. Dony menegaskan proses pengalihan gedung dari Telkom ke BGN mengikuti mekanisme pasar dengan tujuan optimalisasi aset.

"Yang perlu teman teman ketahui, bahwa semua transaksi itu tentu harus berdasarkan harga pasar, karena Telkom itu adalah perusahaan terbuka. Tidak mungkin dilakukan sesuatu yang merugikan Telkom. Itu yang paling penting. Jadi kalau kita punya gedung ideal ya pasti kita optimalkan," kata Dony saat ditemui di kawasan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dony mengingatkan bahwa proses penggunaan Gedung Graha Merah Putih oleh BGN berjalan melalui mekanisme transaksi bisnis normal, tanpa perlakuan khusus yang dapat merugikan Telkom sebagai perusahaan terbuka.