SKK Migas Bakal Bubar, RUU Migas Bentuk BUK Migas Setara Danantara

SKK Migas Bakal Bubar, RUU Migas Bentuk BUK Migas Setara Danantara
Bacakan Artikel

EBuzz - Rancangan Undang Undang Migas berpotensi mengakhiri peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Indonesia. Beleid baru ini akan menggantikan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sekaligus melenyapkan status SKK Migas dan menggantinya dengan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan bahwa SKK Migas sejak awal dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Ia menyebut RUU Migas menjadi solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.

RUU Migas Satukan Penguasaan dan Pengusahaan

Bambang menjelaskan bahwa perbedaan mendasar draf RUU Migas terletak pada kendali penuh negara atas seluruh kegiatan usaha migas. Ia menyebut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 memisahkan fungsi penguasaan dan pengusahaan, sementara RUU Migas menyatukan kedua fungsi tersebut sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah penguasaan dan pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 Tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.

Bambang meyakini penguatan landasan hukum melalui undang undang baru dapat mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Ia menilai kepastian tata kelola kelembagaan menjadi kunci untuk mengerek kembali profil produksi minyak bumi nasional. "Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya potensi dampak RUU Migas terhadap peningkatan lifting migas.

BUK Migas Digambarkan Setara Danantara di Sektor Energi

Draf RUU Migas menempatkan BUK Migas sebagai pemegang kuasa pertambangan hulu migas yang dapat mengelola dan menjalin kerja sama dengan badan usaha lain, mirip peran Danantara di sektor investasi nasional. Selain menjalankan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas dalam draf tersebut juga berwenang menginvestasikan sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Praktisi Sarankan BUK Migas Fokus Jadi Regulator

Praktisi minyak dan gas bumi Hadi Ismoyo menilai BUK Migas idealnya memegang kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga pengelola hulu migas sebelumnya. Ia menyarankan agar BUK Migas difokuskan sebagai regulator, sementara fungsi operator tetap dijalankan PT Pertamina (Persero) guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Hadi menjelaskan bahwa pembagian fungsi tersebut penting agar BUK Migas dapat menjalankan pengaturan dan pengelolaan sektor migas tanpa mengambil alih peran operasional yang selama ini dijalankan Pertamina.

"Menurut saya sebaiknya BUK fokus ke regulator. Sedangkan operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan petroleum fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang ditawarkan semakin baik dan akurat datanya. Sehingga menarik investor luar negeri big player," kata Hadi.

Hadi memandang BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden di tengah tantangan ketahanan energi nasional. Ia menilai posisi tersebut akan memperkuat kewenangan lembaga dalam mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi.

Hadi menolak konsep BUK Migas yang menyerupai Danantara karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Pertamina dalam fungsi operasional. Ia juga tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Pertamina maupun Kementerian ESDM, karena keduanya dinilai dapat mereduksi kewenangan dan membatasi eksekusi visi Presiden.

"BUK di bawah Presiden agar lebih powerful. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi. Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dotted line koordinasi dengan Kementerian ESDM. BUK jangan di bawah ESDM. Tidak akan bisa mengeksekusi visi misi Presiden terkait ketahanan energi nasional," tambahnya.

Poin Penting Draf RUU Migas

Draf RUU Migas yang diterima menempatkan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi, yang kemudian mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas. BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menjalankan seluruh pengusahaan kegiatan usaha hulu, termasuk menawarkan kerja sama Wilayah Kerja kepada badan usaha lain apabila diperlukan.

Draf tersebut juga mengatur bahwa kegiatan usaha migas terbagi menjadi kegiatan usaha hulu, yakni eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan usaha hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. BUK Migas mengoordinasikan seluruh perizinan berusaha untuk kegiatan usaha hulu.

Dari sisi kelembagaan, BUK Migas akan memiliki dua organ utama, yakni dewan pengawas beranggotakan tujuh orang yang dipilih DPR atas usul Presiden, serta dewan direksi beranggotakan minimal tujuh orang yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Tugas BUK Migas mencakup penunjukan kontraktor, penandatanganan kontrak kerja sama, pengelolaan aset dan data hulu migas, hingga pelaporan berkala kepada Presiden.

Modal awal BUK Migas bersumber dari barang milik negara pada kegiatan usaha hulu serta aset eks Badan Pelaksana dan SKK Migas, ditambah modal kerja dari persentase penerimaan negara bukan pajak. Pendapatan BUK Migas berasal dari hasil pengusahaan kegiatan usaha hulu, pengelolaan aset negara, serta pendapatan lain, sementara anggaran operasionalnya bersumber dari sebagian pendapatan tersebut.

Baca Juga Laba Timah Meroket 805%, Terkerek Harga dan Permintaan Chip Global

Draf RUU Migas turut mengatur pengelolaan Dana Minyak dan Gas Bumi yang bersumber dari penerimaan bersih migas bagian negara, bonus kontrak kerja sama, serta pungutan dan iuran negara lainnya. Dana ini ditujukan untuk meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi, mengembangkan infrastruktur migas, serta mendukung penelitian dan pengembangan sektor migas. BUK Migas dengan persetujuan Menteri juga dapat menginvestasikan sebagian dana tersebut melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi, dengan pengelolaannya wajib diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.