EBuzz – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan berbasis investasi melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasus ini menambah daftar panjang perkara penipuan di sektor jasa keuangan non-bank.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penetapan FH didasarkan pada pengembangan hasil penyidikan serta kecukupan minimal lima alat bukti yang sah.
Baca Juga : Respons Hasil Evaluasi MSCI, Bos BEI Yakin Status Emerging Market Indonesia Aman
Menurut Ade, tersangka FH merupakan pendiri (founder) sekaligus penasihat PT DSI, dan pernah menduduki posisi sebagai direktur operasional dan sarana sistem informasi pada perusahaan tersebut.
”Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6/2026).
Kronologi Pemeriksaan dan Status Hukum

Ade mengatakan, penahanan dilakukan setelah FH menjalani proses pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026). Dalam proses tersebut, tim penyidik melayangkan 79 butir pertanyaan terkait peran struktural dan operasional tersangka di PT DSI.
“Dengan masuknya FH, total tersangka dalam perkara dugaan fraud PT DSI kini berjumlah lima orang. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan status tersangka terhadap empat individu lain, masing-masing berinisial TA, MY, ARL, dan AS” katanya.
Lebih lanjut Ade menambahkan, sebagai langkah mitigasi kerugian finansial para investor, Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengintensifkan prosedur penelusuran aset (asset tracing).

Proses pembuktian dan pelacakan aliran dana ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektoral bersama sejumlah lembaga otoritas.
“Kepolisian menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” imbuh Ade.
Baca Juga : OJK Perketat Aturan Investasi Syariah Demi Lindungi Nasabah
Sebagai informasi, FH tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2018–2022.

