EBuzz – Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menandatangani undang-undang yang melegalkan perdagangan mata uang kripto di negaranya. Aturan baru ini menempatkan aset digital sebagai bagian dari sistem keuangan resmi Rusia melalui pembentukan pasar kripto yang berada di bawah pengawasan pemerintah.
Bagian dari Strategi Hadapi Sanksi Barat
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Moskow untuk mengintegrasikan aktivitas kripto ke dalam sistem keuangan resmi. Mengutip RT, pemerintah Rusia turut membidik perluasan alternatif transaksi perdagangan internasional di tengah tekanan sanksi Barat terhadap sistem keuangannya.
Meski demikian, mata uang kripto tetap tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran barang dan jasa di dalam negeri Rusia. Pemerintah membatasi fungsi aset digital tersebut murni sebagai instrumen investasi dan transaksi lintas negara.
Pasar Resmi Beroperasi Mulai 1 September
Masyarakat Rusia dapat membeli dan menjual mata uang kripto yang telah disetujui melalui platform berlisensi mulai 1 September 2026. Bank Sentral Rusia akan mengawasi seluruh platform tersebut sekaligus menerapkan sistem pencatatan kepemilikan aset digital yang serupa dengan mekanisme penyimpanan aset keuangan konvensional.
Deputi Gubernur Pertama Bank Sentral Rusia, Vladimir Chistyukhin, mengonfirmasi bahwa Bitcoin, Ether (Ethereum), dan stablecoin USDT telah memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan di pasar kripto yang teregulasi. Bank Sentral membuka peluang menambahkan aset kripto lain apabila memenuhi persyaratan kapitalisasi pasar dan volume transaksi yang telah ditetapkan.
Investor Ritel Dibatasi, Profesional Bebas Nilai
Regulasi tersebut mengatur ketentuan berbeda bagi investor ritel maupun profesional. Investor individu wajib lulus tes pengetahuan dasar sebelum bertransaksi dan dibatasi membeli kripto hingga 300.000 rubel, atau sekitar US$3.800 (Rp68,4 juta), per tahun di setiap platform.
Investor profesional yang telah memenuhi syarat juga harus mengikuti tes serupa, namun tidak dikenai batas nilai investasi. Pemerintah membedakan perlakuan tersebut untuk menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan kebutuhan likuiditas pasar.
Kriteria Ketat Batasi Aset yang Diperdagangkan
Pada tahap awal, hanya mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar rata-rata di atas 5 triliun rubel, atau sekitar US$64 miliar (Rp1.152 triliun), yang dapat diperdagangkan di pasar resmi Rusia. Aset tersebut juga harus mencatatkan volume perdagangan harian rata-rata lebih dari 1 triliun rubel, atau sekitar US$12,8 miliar (Rp230,4 triliun), dalam dua tahun terakhir.
Data perusahaan analisis blockchain Chainalysis menunjukkan Rusia merupakan pasar kripto terbesar di Eropa berdasarkan volume transaksi. Kementerian Keuangan Rusia memperkirakan nilai perdagangan kripto domestik mencapai sekitar 50 miliar rubel, atau US$650 juta (Rp11,7 triliun), setiap hari.
Baca Juga UNSP Rampungkan Private Placement, Raup Dana Rp4,35 Triliun
Aturan Penambangan Tetap Berlaku Ketat
Aturan baru ini tidak banyak mengubah ketentuan mengenai penambangan kripto. Penambang skala industri tetap diwajibkan mendaftar kepada otoritas, melaporkan hasil produksi, serta membayar pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat masih diperbolehkan menambang kripto di rumah selama konsumsi listriknya tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan Rusia juga tetap dapat memanfaatkan aset kripto untuk transaksi perdagangan lintas negara melalui dompet digital atau perantara berlisensi, sebagai alternatif pembayaran di tengah sanksi Barat yang masih membelenggu akses Rusia ke sistem keuangan global.

