EBuzz – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) buka suara terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Niko Putra Pradama terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor SE.01.00/A.CORSEC.00222/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menyatakan bahwa, permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan dan anak usaha.
“Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan dan anak perusahaan,” ujar Ngatemin, dalam keterbukaan informasi, Jumat (17/7/2026). (20/7).
PKPU Anak Usaha

Ngatemin menambahkan, WIKA juga menyampaikan hingga saat ini perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut terkait dasar pengajuan permohonan PKPU yang diajukan PT Niko Putra Pradama. Selain itu, nilai nominal gugatan belum dapat dipastikan karena PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi belum menerima keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sampai dengan saat ini, Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai latar belakang permohonan PKPU tersebut. Adapun nilai gugatan belum dapat dipastikan karena WIKON belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Baca Juga : Anak Usaha WIKA Digugat PKPU
Perseroan menambahkan, sidang perdana atas permohonan PKPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.

