EBuzz – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk membangun pabrik bioetanol guna mendukung target pemerintah menerapkan mandatori pencampuran bioetanol 20% (E20) ke dalam bahan bakar bensin pada 2028.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan industri bioetanol nasional.
“Jadi swasta itu boleh dan sangat kita dorong untuk dia bisa menghasilkan pabrik-pabrik (bioetanol) itu,” ujar Eniya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Produksi Bioetanol

Menurut Eniya, dukungan tersebut juga diperkuat melalui pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati.
Revisi regulasi tersebut akan mengakomodasi penyesuaian kapasitas pencampuran (blending) bioetanol sesuai dengan arahan pemerintah.
“Terus soal kapasitas, masalah blending itu di revisi Perpres 40 juga kita tambahkan. Hari ini juga saya perintahkan nanti kita komunikasi dengan Kemenko Perekonomian karena prakarsanya revisi perpres di sana. Jadi kita sesuaikan dengan arahan Pak Presiden (Prabowo Subianto) untuk menambah itu,” katanya.
Ia menjelaskan pembangunan fasilitas produksi bioetanol diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1,5 tahun. Namun, kesiapan pasokan bahan baku tetap menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan pengembangan industri tersebut.

“Kalau bangun pabrik itu 1,5 tahun bisa bangun, tetapi bahan bakunya juga harus dipersiapkan dengan matang,” ujar Eniya.
Baca Juga : ESDM Siapkan Merauke Jadi Pusat Bioetanol Indonesia pada 2027
Pemerintah menargetkan implementasi mandatori E20 mulai 2028 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

