ESDM Pastikan B50 Berlaku di Seluruh SPBU per 1 Oktober 2026

EBuzz – Pemerintah menargetkan implementasi mandatori biodiesel campuran 50 persen (B50) berlaku penuh di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia mulai 1 Oktober 2026. Saat ini, tingkat penyaluran B50 telah mencapai 67 persen sejak program tersebut mulai diterapkan pada awal Juli 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah optimistis distribusi B50 dapat mencapai 100% dalam beberapa pekan ke depan.

“Target saya adalah 1 Oktober sudah full B50 di semua titik. Kemarin yang kita laporkan pada saat peresmian dengan Pak Presiden kan 67 persen sudah tersalurkan. Nah mudah-mudahan dalam beberapa minggu ini sudah nyampe lah 100 persen,” ujar Eniya saat ditemui di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Eniya, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyesuaian volume biodiesel sesuai kebutuhan nasional. Ke depan, penetapan alokasi biodiesel akan menggunakan sistem kisaran (range), sehingga volume dapat direvisi dalam satu tahun apabila diperlukan.

Saat ini, kebutuhan biodiesel nasional ditetapkan pada kisaran 16 juta hingga 18 juta kiloliter (kl). Pemerintah berencana mengatur mekanisme penyesuaian tersebut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Mungkin ke depan, revisi volume dalam satu tahun itu bisa dilakukan. Jadi kita mulai pakai range seperti yang sekarang kita tetapkan 16 sampai 18 juta kiloliter. Nah ke depan mungkin 18 sampai sekian juta. Jadi ada range-nya,” katanya.

Evaluasi Program B50

Lebih lanjut Eniya mengungkapkan, pemerintah akan memantau pelaksanaan program B50 selama masa transisi empat bulan pertama. Evaluasi akan dilakukan pada Desember 2026 untuk memastikan implementasi program berjalan sesuai target.

“Nanti di Desember yang selama empat bulan ini pertama kita lihat transisi. Apakah bisa berjalan dengan baik atau tidak. Apakah semua bisa dalam waktu tiga bulan itu menyelesaikan semua full B50,” ungkap Eniya.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga akan memantau kesiapan badan usaha penyalur bahan bakar minyak di luar PT Pertamina (Persero) dalam mendistribusikan B50. Saat ini, Pertamina menguasai sekitar 80 persen pangsa pasar distribusi bahan bakar di Indonesia.

“Nanti tinggal identifikasi yang non-Pertamina. Karena Pertamina kan share-nya 80 persen. Nah yang non-Pertamina ini berapa deliver ke B50-nya,” tutupnya.

Baca Juga : Citra Borneo Utama (CBUT) Kebut Ekspansi Kapasitas dan Tangkap Katalis Positif B50

Sebaga informasi, Indonesia telah menerapkan program mandatori biodiesel campuran 50% (B50) sejak awal Juli 2026 lalu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan seluruh titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai daerah sudah menerapkan B50 pada 1 Oktober mendatang.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini