Tarif PPN Naik 12%, BEI Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif Transaksi Saham

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas akan menyesuaikan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Keputusan manajemen BEI yang bakal menyesuaikan tarif PPN untuk transaksi saham di Bursa tertuang dalam surat resmi No.S-13561/BEI.KEU/12-2024.

Direktur BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa, BEI menegaskan semua invoice dan faktur pajak yang diterbikan untuk layanan Bursa Efek Indonesia pada setelah 1 Januari 2025 akan mengalami penyesuaian tarif PPN sebesar 12%. Hal ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan yang baru ditetapkan.

Sedangkan, untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11%

“Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya. (1/25).

Sementara itu, Kepala Divisi Riset BEI Verdy Ikhwan menjelaskan bahwa jika dilihat secara historis, perubahan tarif PPN tidak banyak berdampak terhadap aktivitas transaksi di Bursa.

“Kalau berkaca pada 2022, saat PPN dari 10% menjadi 11% ya ada ramai – ramai di market. Bahkan, pada saat itu bersamaan dengan kenaikan bea materai dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.000. Tapi, transaksi saham pada saat itu tidak menunjukan penurunan,” jelasnya pada sesi diskusi wartawan, Kamis (19/12/2024). (1/25).

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini