EBuzz – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 silam yakni 11%.
Adapun barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN sebesar 12% contohnya yakni pesawat jet pribadi, kemudian kapal pesiar dan yacht, serta rumah mewah yang di atas golongan menengah.
Presiden menjelaskan, kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
Selain itu, kenaikan ini juga telah dilakukan secara bertahap mulai dari 10% menjadi 11% pada April 2022, selanjutnya naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%.
“Sedangkan, untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yakni tarif 0% antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan rumah sederhana,” tegasnya.
Presiden menambahkan, kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Selain itu, kata Prabowo pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukan untuk masyarakat.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulannya, lalu diskon 50% untuk pelanggan listrik yang memiliki daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, serta insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulannya,” tutup Presiden.