EBuzz – PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) menyampaikan keterbukaan informasi terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) untuk tahun buku 2025. Keterlambatan tersebut menjadi salah satu dasar penghentian sementara perdagangan saham TRUE oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/POJK.04/2022, laporan keuangan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan, atau 31 Maret 2026 untuk laporan keuangan tahun buku 2025. Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, TRUE belum menyelesaikan kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut.
Direktur Utama PT Triniti Dinamik Tbk Yohanes E. Christianto mengatakan perseroan bersama pihak terkait, termasuk Kantor Akuntan Publik (KAP), masih melakukan proses penyelesaian dan finalisasi laporan keuangan.
“Saat ini, Perseroan bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Akuntan Publik, sedang melakukan proses penyelesaian dan finalisasi Laporan Keuangan untuk periode dimaksud. Perseroan terus melakukan koordinasi secara intensif agar seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Yohanes dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/8/2026). (12/8).
Suspensi Saham TRUE

Seiring dengan suspensi perdagangan saham, TRUE menyatakan akan memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang diperlukan agar perdagangan saham perseroan dapat kembali dibuka.
Yohanes mengatakan perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan material terkait proses audit maupun status penghentian sementara perdagangan saham TRUE.
Baca Juga : Grup Triniti (TRUE) Gandeng BNET, Sulap Proyek Karawang Jadi Kawasan Digital
“Perseroan berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang diperlukan agar perdagangan saham Perseroan dapat segera dipulihkan kembali,” katanya.
![]()
Di sisi lain, manajemen memastikan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan suspensi perdagangan saham tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.

