EBuzz-Entah apa yang menjadi acuan bagi regulator pasar modal indonesia khususnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menentukan kriteria saham suatu emiten laik diberikan surat berstempel Unusual market Activity (UMA) maupun penghentian sementara perdagangan (suspen). Sedari dahulu banyak dari kalangan investor mempertanyakan hal ini.
Teranyar...
EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perdagangan efek, khususnya terkait batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan penghentian sementara perdagangan (trading halt). Perubahan ini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/4/2025).
Penyesuaian ini tertuang dalam...