EBuzz-Entah apa yang menjadi acuan bagi regulator pasar modal indonesia khususnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menentukan kriteria saham suatu emiten laik diberikan surat berstempel Unusual market Activity (UMA) maupun penghentian sementara perdagangan (suspen). Sedari dahulu banyak dari kalangan investor mempertanyakan hal ini.
Teranyar di berbagai forum dan saluran yang menghubungkan kalangan investor ramai dibicarakan tentang suspensi saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET), peringatan Unusual market Activity (UMA) terhadap saham PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL).
Yang menjadi celoteh banyak pihak adalah saham INET dalam kurun waktu 5 hari bursa mengalami kenaikan 61,34 persen dan saham SMIL dalam kurun waktu yang sama turun 32,93 persen.
Jika mengacu pada penurunan harga saham, maka ada salah satu saham yang harganya sudah terkoreksi cukup dalam hingga 11 hari bursa. Yaitu saham PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) yang bahkan dalam satu bulan terkoreksi 67 persen namun tak ada notifikasi atau pun peringan UMA atau Suspen terhadap saham ini dari pihak Bursa Efek Indonesia.
Jika melihat surat-surat BEI, maka seperti template pernyataan untuk saham yang mendapat notifikasi UMA adalah “Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal”.
Apapun jika melakukan suspensi atas suatu saham maka BEI akan menggunakan “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham”.
Diberbagai kesempatan pihak BEI selalu mengungkapkan bahwa indikator untuk penetapan UMA dan Suspensi suatu saham memiliki kriteria tertentu dan tidak selalu sama. Namun tidak pernah dijelaskan secara detail terperinci kepada publik seperti apa cara BEI melakukan penilaian itu.
Dalam keterangan yang sangat umum, kita hanya bisa memahami Suspensi dilakukan oleh otoritas bursa ketika harga saham suatu perusahaan melonjak, turun secara tidak wajar, atau perlu menghentikan sementara perdagangan lantaran alasan lain.