Grab Indonesia Bantah Soal Isu Merger dan “Dominasi Asing”

EBuzz – Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar mengenai potensi merger dengan pelaku industri lain, Grab Indonesia angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, Grab Indonesia menyatakan bahwa spekulasi tersebut tidak didasarkan pada informasi yang terverifikasi sehingga perusahaan tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.

Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia mengatakan, fokus utama Grab Indonesia saat ini adalah komitmennya di Indonesia, yaitu memberdayakan pelaku ekonomi kecil dengan membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi.

“Sejak pertama kali beroperasi di Indonesia, Grab terus memperluas dampak positif dan inklusifbagi masyarakat dari berbagai lapisan. Beberapa kontribusi utama Grab di Indonesia yakni kontribusi terhadap PDB Nasional,, kemudian memberikan akses permodaalan ke UMKM,” kata Tirza,, Rabu (15/5/2025).

Lebih lanjut Tirza menambahkan bahwa, Grab hadir dan tumbuh di Indonesia dengan komitmen jangka panjang untuk menjadi mitrapertumbuhan ekonomi lokal. Melalui kemitraan strategis dengan pelaku UMKM, pengemudi,pemilik warung, hingga mitra logistik, Grab telah membuka akses terhadap peluang ekonomiyang sebelumnya sulit dijangkau oleh banyak orang.

“Lebih dari sekadar layanan aplikasi, kamiberupaya membangun ekosistem yang memungkinkan masyarakat dari berbagai latar belakanguntuk memperoleh penghasilan secara mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu bersamaan dengan maraknya rumor merger, kembali muncul wacana publik yang mempertanyakan keberadaan Grab di Indonesia sebagai bentuk “dominasi asing”. Dalam semangat keterbukaan dan akuntabilitas, Grab Indonesia menyampaikan klarifikasi terkait struktur hukum dan kontribusi nyata perusahaan bagi Indonesia.

Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), sebuah bentuk investasi yang diatur dan diizinkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PMA merupakan struktur hukum yang umum digunakan oleh perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia dan telah menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Skema ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan bisnis berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, dan mendukung inovasi lintas sektor,” imbuh Tirza.

Menurutnya, model Penanaman Modal Asing (PMA) bukanlah hal yang eksklusif bagi Grab. Skema ini juga digunakan secara luas oleh pelaku industri lainnya di berbagai sektor, mulai dari ride-hailing (termasuk kompetitor), e-commerce, fintech, logistik, hingga sektor manufaktur dan energi terbarukan. Perusahaan-perusahaan teknologi besar yang telah tumbuh menjadi unicorn atau decacorn juga mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui struktur PMA.

“Melalui skema PMA, investasi asing dapat mengalir ke dalam negeri untuk membiayai riset dan pengembangan, memperluas infrastruktur, menciptakan jutaan lapangan kerja, dan memperkuat kapasitas nasional. Skema ini juga membuka peluang bagi talenta lokal untuk berkembang dan berkontribusi dalam ekosistem global, sekaligus menjadi jalur penting dalam transfer pengetahuan dan teknologi yang berdampak jangka panjang bagi perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Grab Indonesia menegaskan bahwa kepemimpinan perusahaan dipegang oleh talenta-talenta terbaik bangsa. Hal ini tercermin dalam struktur organisasi di mana putra-putri Indonesia memegang peranan kunci dalam operasional, strategi, maupun pengambilan keputusan bisnis. Grab Indonesia dengan bangga menyatakan diri sebagai karya kolektif dari orang Indonesia untuk Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini