EBuzz – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT), serta berbagai komunitas pengemudi ojek online (ojol) menggelar diskusi untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur bahwa potongan tarif oleh perusahaan aplikator maksimal sebesar 8%.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa angka ini bahkan melampaui tuntutan awal yang diajukan pada May Day 2026 sebesar 10%. Menurut Said, langkah ini dipandang sebagai kemenangan telak gerakan buruh dan pengemudi gig economy.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo merespons lebih baik lagi dengan menetapkan melalui Peraturan Presiden bahwa potongan tarif aplikator maksimal hanya 8%. 92% menjadi hak para driver,” ujar Said dalam diskusi bersama Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Iuran Jaminan Sosial

Lebih lanjut ia menegaskan, mendesak pemerintah, khususnya Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera memastikan Perpres tersebut diterapkan secara efektif di lapangan. Dirinya menyebutkan, jika ketiga kementerian tersebut tidak menjalankan amanat Presiden, maka hal itu sama saja dengan tidak mematuhi perintah Presiden Republik Indonesia.
“Peraturan Presiden sudah ditandatangani. Sekarang tinggal implementasi. Jangan sampai aturan yang sudah jelas ini hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata,” katanya.
Selain mengatur besaran potongan tarif, Said Iqbal menegaskan bahwa, Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk membayar iuran jaminan sosial bagi para driver. Menurutnya, aplikator wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga : PHK Massal Mengintai, KSPI Soroti Kebijakan Bebas Bea Masuk Produk AS
“Empat iuran tersebut harus menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator, bukan dibebankan kepada driver,” ujar Said.

KSPI dan Partai Buruh juga memperingatkan perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan perusahaan sejenis agar tidak mengakali Perpres melalui kebijakan internal.

