EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai proses banding tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) di Pengadilan Tingkat Federal AS tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Penilaian ini disampaikan meskipun putusan awal sempat memicu penguatan di sejumlah bursa global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi memandang, dampak putusan ini terhadap IHSG perlu dicermati lebih dalam. Meskipun ada respons positif awal dari pasar global, pelemahan yang terjadi sehari setelahnya menunjukkan bahwa keputusan pengadilan AS tersebut belum sepenuhnya final secara hukum karena adanya proses banding.
“Namun demikian, bursa-bursa tersebut pada hari berikutnya (30 Mei 2025) mengalami pelemahan mengingat keputusan pengadilan AS tersebut masih dalam proses banding dan beberapa kebijakan tarif masih berlaku,” ujar Inarno, dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (3/6/2025). (4/6).
Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, pengadilan dagang AS memutuskan bahwa Presiden Trump telah melampaui wewenangnya saat menetapkan tarif impor secara menyeluruh. Keputusan ini sempat disambut positif oleh pelaku pasar, terlihat dari penguatan indeks Wall Street serta bursa-bursa utama di Asia seperti Nikkei dan KOSPI pada 29 Mei 2025.