Perkuat Peran di Daerah, OJK Punya Kantor Regional di Kepulauan Bangka Belitung

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat peran, tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan melalui pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen sekaligus mendukung pengembangan perekonomian nasional dengan menambah keberadaan Kantor OJK di sejumlah daerah.

Sebagai bagian upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlokasi di The City Hall Blok A1, A2, A3, Jalan Pulau Bangka Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/12), sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dijabat oleh Farid Faletehan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan bahwa salah satu mandat dan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada OJK adalah untuk mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui kolaborasi antara OJK di daerah dan Pemerintah Daerah dengan para stakeholder.

“Pembentukan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu wujud komitmen OJK dalam meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Mahendra. (13/12).

Menurut Mahendra, kehadiran Kantor OJK di Bangka Belitung akan memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta memberikan pelindungan konsumen dan masyarakat.

“Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di satu kota dan enam kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur,” tambahnya.

Sementara itu, PJ Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sugito mengharapkan keberadaan OJK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan OJK dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Lembaga keuangan, dan Masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kami sangat menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan percaya bahwa OJK akan menjadi mitra yang sangat strategis dalam mewujudkan program – program Pembangunan daerah, baik itu terkait dengan pengembangan sektor keuangan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, maupun pemberdayaan ekonomi Masyarakat,” kata Sugito.

Berdasarkan data OJK, sampai dengan posisi triwulan III-2024 jumlah lembaga jasa keuangan di bidang Perbankan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 27 Kantor Cabang Bank Umum Konvensional, 2 Kantor Cabang Bank Umum Syariah, 10 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 142 Kantor Cabang dan Kantor Kas BU, BUS, BPR dan BPRS.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini